Waspada Pohon Tumbang, Ternyata Mobil Tertimpa Pohon Belum Tentu Ditanggung Asuransi, Ini Sebabnya

Naufal Shafly,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 26 Desember 2021 | 14:45 WIB

Sebuah pohon tumbang dan menimpa dua mobil di halaman RS Pelni, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) (Naufal Shafly,Abdul Aziz Masindo - )

Sedangkan, asuransi comprehensive atau all risk bisa mengcover seluruh kerusakan pada kendaraan, baik itu ringan, berat, bahkan termasuk jika kendaraan hilang.

Kembali ke kasus pohon tumbang, menurut Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, bisa dicover atau tidaknya asuransi tergantung dari penyebab tumbangnya pohon tersebut.

"Pertanyaannya pohon tumbangnya karena apa? Kalau penyebabnya adalah bencana alam seperti kena angin topan, banjir dan lain sebagainya, itu tidak bisa dicover," ucap Iwan kepada GridOto.com, Kamis (23/12/2021).

Tapi kalau tumbang dikarenakan usia pohon yang sudah tua atau karena tertabrak mobil lain, itu bisa tercover dalam asuransi.

Hal ini sesuai dengan Spesimen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 poin 3.2.

Chrysnha Pradipha/TribunSolo.com
Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang

Baca Juga: 4 Tips Klaim Asuransi Mobil TLO dan All Risk Biar Enggak Ditolak

 Oleh sebab itu, jika pemilik kendaraan ingin mendapatkan asuransi yang melindungi mobil mereka dari pohon tumbang akibat bencana alam termasuk angin kencang, maka mereka harus melakukan perluasan jaminan.

Lantas, berapa biaya perluasan jaminan untuk kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam?

Soal biaya, tergantung dari masing-masing mobil berdasarkan tipe serta tahun pembuatannya.

Ambil contoh Toyota Avanza tipe Veloz 1.5 A/T lansiran 2020, di Asuransi Astra paket Total Loss Only (TLO) ditambah perluasan jaminan kerusakan akibat bencana alam, preminya adalah Rp 1.814.000.