Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Pakai Rotator Maksa Minta Jalan, Kompolnas: Jangan Kasih Jalan

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 23 Januari 2022 | 07:00 WIB

Rombongan Toyota Fortuner minta jalan dengan nyalakan strobo dan bunyikan sirine (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Kalau bertemu mobil berpelat RF atau dewa tanpa pengawalan, ataupun pelat hitam dengan rotator yang maksa minta jalan, Kompolnas tegaskan jangan kasih jalan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Lebih lanjut Ia menegaskan hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

"Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Ilustrasi bikers tak buka jalan jika melihat mobil pelat dewa pakai lampu strobo tanpa pengawalan.

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Menurut Pudji masyarakat kerap ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.

Padahal, kata Puji, tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.

Misalnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.