Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Pakai Rotator Maksa Minta Jalan, Kompolnas: Jangan Kasih Jalan

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 23 Januari 2022 | 07:00 WIB

Rombongan Toyota Fortuner minta jalan dengan nyalakan strobo dan bunyikan sirine (Abdul Aziz Masindo - )

"Semua pelat hitam sama di mata hukum," tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.

Baca Juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Ancaman 5 Tahun Penjara

 

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Lantas kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.   

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator"

Baca Juga: Cutting Sticker Kendaraan Full Body Beda Warna dengan STNK, Awas Kena Denda