Takut Kena E-Tilang Dijalan Tol? Jangan Panik, Begini Cara Ceknya

Dok Grid - Rabu, 18 Desember 2024 | 10:23 WIB

Cara cek E-Tilang online (Dok Grid - )

Otoseken.id - Waduh, cemas kena E-Tilang usai ngebut di jalan tol? Tenang jangan panik, bisa cek disini kok caranya mudah lagi.

Seperti diketahui, beberapa ruas tol di Jawa dan Sumatera kini dilengkapi CCTV tilang elektronik.

Ada dua jenis pelanggaran yang diincar kamera tersembunyi tersebut.

Yakni pelanggaran batas kecepatan (overspeed) dan kelebihan muatan (ODOL).

Untuk pengecekan e-tilang dapat dilakukan secara online.

Cara Cek E-Tilang

Berikut cara cek status e-tilang secara online:

  1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Klik "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  5. Jika ada pelanggaran, muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

Andai terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tilang yang mesti ditanggung tak main-main.

Baca Juga: Pakai Surat Kehilangan STNK atau SIM Tidak Kena Tilang? Gini Jelasnya 

1. Denda melanggar batas kecepatan

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menjelaskan rinciannnya.

Khusus pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, dikenai denda Rp 500 ribu.

"Juga (kurungan) 2 bulan dan denda 500 ribu," ujarnya saat dihubungi.

Besaran denda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Adapun peraturan tersebut berbunyi:

"Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan."

2. Denda melanggar batas muatan

Bagi pelanggaran batas muatan di sepanjang tol Transjabar sanksinya sama.

Dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.

Besaran denda diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Hati-Hati, Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Kena Sanksi Ini