Soal Pungutan PPN di Kendaraan Bekas, Ditjen Pajak: Bukan Aturan Baru

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 16 April 2022 | 17:35 WIB

ILUSTRASI showroom mobil bekas (Abdul Aziz Masindo - )

Baca Juga: Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, OLX Autos: Industri Mobil Bekas Unik

 

Berikut sejumlah ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:

Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi. Showroom motor bekas Sanjaya Motor di Bandung, Jawa Barat

a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Ditjen Pajak Soal Pengenaan PPN Kendaraan Bekas"