Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wadidaw, Jual Motor dan Mobil Bekas Punya Sendiri Kena PPN 1,1 Persen?

ARSN,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 8 April 2022 | 17:10 WIB
Mobil bekas di showroom Carshow
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Mobil bekas di showroom Carshow

Otoseken.id - Wadidaw, jangan kaget ya. jual motor dan mobil bekas punya sendiri kena PPN 1,1 persen

Bisnis motor atau mobil bekas disasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Salah satu sektor yang dikenakan PPN mulai 1 April 2022 adalah kendaraan bermotor bekas.

Baik jual mobil maupun motor bekas dikenakai PPN 1,1 persen dari nilai jual.

Aturan yang ngagetin ini tertuang di PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Pertanyaannya, jika jual motor atau mobil bekas pribadi apakah ikut kena PPN 1,1 persen?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor beri penjelasan.

Baca Juga: Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, OLX Autos: Industri Mobil Bekas Unik

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa