Beli Mobil Bekas Tapi Takut Ada Histori Tilang Elektronik, Begini Cara Ceknya

Muhammad Mavellyno Vedhitya,Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 23 April 2022 | 16:15 WIB

Mobil bekas di Dago Motor Adira Expo, Serpong (Muhammad Mavellyno Vedhitya,Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Beli mobil dengan kondisi bekas menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan mobil dengan harga yang lebih value for money.

Terlebih menjelang mudik lebaran, permintaan mobil bekas meningkat, sebab tidak seperti tahun lalu, Pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.

Saat membeli mobil bekas, jangan sampai dapat unit mobil yang terkena pelanggaran tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Sekedar informasi, alat penunjang berupa kamera yang merupakan bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah tersebar di sejumlah titik jalan.

Contoh terbaru, kamera baru ini mampu mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran melebihi batas kecepatan atau overspeed.

korlantas.polri.go.id
Ilustrasi ETLE


Adapun batas kecepatan di jalan tol yaitu 80 Km/jam di jalan tol dalam kota, dan 100 Km/jam di jalan tol luar kota.

Selain batas kecepatan. Kamera ETLE ini juga bisa mendeteksi pelanggaran seperti menyerobot lampu merah, pelat nomor yang tidak sesuai saat melewati ganjil genap, dan lain-lain.

Umumnya, jika mobil terkena tilang elektronik, pihak Kepolisian akan memberikan surat tilang ke alamat kendaraan.

Namun, bisa jadi karena pemiliknya sudah berpindah, maka surat tilang tadi tidak sampai, sehingga mobil akan diblokir.

Baca Juga: Awas Keasyikan Bejek Gas Saat Mudik, E-Tilang di Tol Gak Libur Lebaran