Nah, jangan sampai mobil yang diblokir itu sobat beli, sebab, akan repot untuk pengurusan surat-suratnya.
Sobat harus buka blokir terlebih dahulu.
Bagaimana cara mengetahui bahwa mobil itu terkena tilang elektronik atau tidak.
Caranya, dengan memastikannya lewat situs khusus yang disediakan oleh pihak kepolisian.
untuk wilayah Polda Metro Jaya sobat dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data.
Dalam situs tersebut, Sobat tinggal memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Kemudian situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Informasi tersebut diharapkan dapat membuat pengemudi memahami pelanggaran yang sudah dilakukan.
Dengan begitu, pengemudi dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan tepat waktu untuk menyelesaikannya.
Sementara itu, berkaitan dengan denda pelanggaran juga telah ditetapkan dalam peraturan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 ayat (5).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," ujar Brigjen Pol Aan.
Baca Juga: Biar Enggak Kena Progresif, Sehabis Jual Kendaraan Segera Blokir STNK, Begini Caranya