Mau Beli Mobil Bekas Perusahaan, Ketahui Dulu Untung dan Ruginya

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:59 WIB

Toyota Avanza Tipe E 2017 Eks mobil operasional Telkomsel (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Membeli mobil bekas perusahaan atau PT menjadi pilihan untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari pasaran.

Seperti kita ketahui, hampir setiap perusahaan memiliki mobil operasional, baik untuk menunjang produktivitas perusahaan ataupun untuk mobil dinas pejabat.

Perlu sobat ketahui, jika membeli mobil bekas atas nama perorangan atau bekas perorangan, biasanya dokumen yang wajib ada yakni BPKB dan STNK, atau faktur sebagai pendukung kepemilikan pertama.

Sedangkan kalau membeli mobil bekas perusahaan atau PT, harus ada dokumen tambahan yang wajib ada, yaitu surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan.

"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy, head of sales Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.

Abdul Aziz Masindo/otoseken.id
ILUSTRASI Nissan Evalia eks PT

"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy.

Nah buat sobat yang berencana cari mobil eks PT ini, sebaiknya ketahui dulu untung ruginya sebagai bahan pertimbangan.

Untungnya

1. Harga Lebih Murah