Jangan Beli Kendaraan Bekas Bodong, Polisi Beri Peringatan Begini

Konten Grid - Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:16 WIB

Hati-hati jika ingin membeli kendaraan bekas tanpa BPKB atau STNK (Konten Grid - )

Otoseken.com - Bukan hal baru banyak motor bekas atau mobil bekas yang dijual tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Biasanya unit hanya dijual dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Karena hal tersebut, seringkali muncul pertanyaan klasik bisakah kendaraan tersebut dibuatkan BPKB hanya dengan modal STNK saja?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, yang saat itu dijabat oleh Kompol Martinus pun berikan penjelasan.

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Baru Tahu, Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri Hilang, Simak 

Martinus menjelaskan, akan lebih baik jika tidak membeli kendaraan yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa adanya BPKB.

Hal tersebut jelas akan menyusahkan pemilik dikemudian hari, kecuali kendaraan 'STNK only' yang dimaksud adalah motor yang didapatkan dari tangan pertama.

Yang kebetulan si pemilik sah ini tak sengaja menghilangkan BPKB atau sengaja gadaikan BPKB kendaraannya.

"Kalau pun BPKB-nya hilang atau tidak ada lebih baik diurus terlebih dahulu oleh pemilik asli kendaraan tersebut. Kalau BPKB dan STNK-nya lengkap baru dibeli. Jangan beli barang setengah-setengah agar dapat kepuasan tersendiri dan aman saat digunakan," tuturnya.

Jadi pastikan surat-surat kendaraan bekas yang ingin dibeli lengkap dan asli.

Pastikan menjadi buyer dan seller yang cerdas, jika tidak maka bisa berakibat fatal.

Baca Juga: Awas Ketipu BPKB Asli atau Palsu, Ini 5 Cara Mudah Membedakanya