Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Praktik Jual Beli Mobil Bekas 'Surat Sebelah', Apakah Boleh?

ARSN - Selasa, 12 November 2019 | 10:29 WIB
ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan
GridOto.com
ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan

Otoseken.id - Pembelian kendaraan bekas, kelengkapan surat-surat kepemilikan wajib jadi hal yang nggak boleh terlupakan.

Yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tapi dalam praktik jual beli, istilah surat sebelah masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan hobi tahun lawas, seperti mobil dan motor antik.

Surat sebelah bisa diartikan surat kendaraan tidak lengkap, bisa BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja.

Baca Juga: Mobil Bekas Bermesin Diesel Rutin Melakukan Purging, Amankah?

Jika hanya ada STNK saja, apakah STNK sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?

BPKB baru berwarna dasar biru tua
Polri
BPKB baru berwarna dasar biru tua

Menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) definisi BPKB dan STNK yaitu:

Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012
"BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".

Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
"STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".

Baca Juga: Lelang Mobil Suzuki APV, Kemenkeu Buka Harga Mulai Rp 50 Jutaan

Jadi dari penjelasan di atas, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan STNK hanya sebatas surat resmi bukti pengoperasian kendaraan bermotor di jalan seperti layaknya pelat nomor.

Jadi untuk masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, sebaiknya cari yang ada BPKB-nya karena STNK bukan surat bukti kepemilikan.

Hal ini juga demi menghindari praktik penipuan jual beli motor curian atau motor bodong dengan STNK palsu.

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa