Otoseken.id - Pembelian mobil bekas dan motor bekas, kelengkapan surat-surat kepemilikan wajib jadi hal yang nggak boleh terlupakan.
Yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Tapi dalam praktik jual beli, istilah surat sebelah masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan hobi tahun lawas, seperti mobil dan motor antik.
Surat sebelah bisa diartikan surat kendaraan tidak lengkap, bisa BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja.
Jika hanya ada STNK saja, apakah STNK sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Perusahaan? Ini Alasan Pentingnya Ada Surat Pelepasan
Menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Perkapolri 5/2012) definisi BPKB dan STNK yaitu:
Pasal 1 angka Perkapolri 5/2012
"BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".
Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR