Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Mobil, Motor Nunggak Kredit Tak Bisa di OTT, Leasing Wajib Lapor MK, Ini Pasalnya

ARSN - Kamis, 16 Januari 2020 | 17:38 WIB
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) leasing ke penunggak motor atau mobil
Retno
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) leasing ke penunggak motor atau mobil

Otoseken.id - Pihak leasing sudah tak bisa lagi menarik kendaraan konsumen yang kredit macet, pasal ini sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun aturan ini dikhawatirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang malah bisa berimbas, susahnya mengajukan kredit.

Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, perusahaan leasing pasti akan mempersulit syarat pengajuan kredit.

"Jangan sampai ketika adanya putusan MK itu, menyebabkan penyediaan jasa pembiayaan jadi selektif menyediakan kreditnya," kata Sarjito di Hotel Millenium, (15/1/20).

(Baca Juga: Sering Pindah Gigi D ke N Saat Berhenti, Mobil Matik Bisa Jebol, Fakta Atau Hoax?)

Sarjito menilai, kewajiban perusahaan tersebut dapat memicu kerugian dari sisi perusahaan pembiayaan karena beberapa oknum dari debitor bisa saja sengaja wanprestasi atau menunggak pembayaran utang dari tanggal yang dijanjikan.

"Jangan sampai nanti debitor nakal sengaja wanprestasi, nanti kreditor tidak bisa eksekusi cepat, karena butuh keputusan eksekusi dari pengadilan," ucapnya.

Dia mengatakan, hal tersebut bisa membuat akses keuangan dan kredit masyarakat menjadi lebih sulit karena perusahaan pemberi pembiayaan menjadi selektif.

Selain itu dampaknya juga bisa menurunkan kredit kendaraan yang selama ini mengandalkan leasing.

"Kalau kreditor selektif, berarti orang-orang kecil yang ingin kendaraan untuk kerja seperti ojek online nanti kesusahan," ucap Sarjito.

Seperti diberitakan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur sudah tak bisa lagi melakukan eksekusi sendiri dalam penarikan barang, namun harus melalui permohonan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan negeri.

Editor : ARSN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa