Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Mobil Bekas Usia Diatas 10 Tahun, Ada Trik Saat Membelinya, Awas Ketipu Penampakan

ARSN - Selasa, 4 Februari 2020 | 19:04 WIB
Ilustrasi dealer mobil bekas
Otomotifnet.com
Ilustrasi dealer mobil bekas

“Perhatikan bagian sasis, kalau ada sambungan berarti sudah pernah patah. Kalau sudah begini, Anda harus siap mengganti karena umurnya biasanya tidak lama,” jelasnya.

(Baca Juga: Jurus Jitu Bikin Mobil Bekas Segar Kembali, Tak Kalah Dengan Mobil Baru)

Lalu untuk bagian mesin, cara sederhana bisa dilakukan dengan mengganti oli baru. Bisa dibandingkan suaranya sebelum dan sesudah dilakukan penggantian oli.

Cara sederhana terakhir, bawa mobil ke jalan yang tidak rata. Tandai bagian-bagian yang berdecit.

Kalau memang Anda sudah telanjur cinta, siapkan dana untuk mensubstitusi bagian tersebut.

Nah, selamat berburu mobkas lawas!

Mobil Bekas Ganti Mesin Sah, Perhatikan Beberapa Hal Krusial Ini

Ilustrasi. Engine swap ke 3S-GTE sudah mulai banyak yang melakukannya
Iman/GridOto
Ilustrasi. Engine swap ke 3S-GTE sudah mulai banyak yang melakukannya

Otoseken.idSalah satu pilihan buat yang ingin meningkatkan performa ialah engine swap atau tukar mesin.

Tapi yang masih jadi pertanyaan, bagaimana soal hukum dan legalitas engine swap ini?

Karena memasukkan unit mesin baru ke dalam ruang mesin yang tentunya mengubah nomor mesin kendaraan.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menegaskan bahwa modifikasi tersebut boleh dilakukan jika melalui beberapa prosedur.

(Baca Juga: Naksir Isuzu Panther? Ini 5 Cara Cek Mesin Diesel Bagus Atau Tidak)

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," tukas AKBP Kingkin.

Beberapa waktu lalu tim pernah berbincang dengan AKBP Arsal Sahban yang sekarang menjabat sebagai Wakapolresta Bogor.

Arsal menyatakan, jika seseorang mengganti mesin tanpa izin dari pemilik mobil bisa dikenakan sanksi.

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa