"Memang posisi lubangnya itu agak miring sehingga ada pecahan-pecahan batu tajam," sambungnya.
Irra menuturkan, masyarakat yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang seperti ban pecah dipersilakan mengajukan klaim ke PT Jasa Marga melalui call centre dengan nomor 14080 dengan menyertakan cukup bukti.
Petugas Jasa Marga akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara agar laporan terekam.
Tentunya korban perlu membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, KTP dan BPKB.
Tak hanya itu, juga perlu bukti kuat misalnya dilampirkan informasi seperti terkana lubang di Tol Mana dan KM berapa.
(Baca Juga: Mobil Bekas Kebanjiran Dijual Murah, Pedagang Mobkas di Bekasi: Ogah, Takut Ketahuan!)
Jangan lupa membawa struk tanda masuk agar lebih akurat.
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh mobil mengalami pecah ban di tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo KM 25+200 arah Pluit, Jakut, (3/2/20).
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR