Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Pilihan Mobil Bekas Tahun 2000-an di Bawah Rp 50 Juta, KIA Carens, Proton, Hyundai Hingga Daihatsu

ARSN - Jumat, 7 Februari 2020 | 12:00 WIB
Showroom mobil bekas
ryan/gridoto.com
Showroom mobil bekas

Penasaran dengan harga mobil bekas tahun 2000-an apa saja yang berharga dibawah Rp 50 jutaan?

(Baca Juga : Baca Juga: Mobil Bekas Kecelakaan di Jalan Tol, Siap Ditanggung Jasa Marga, Ini Caranya)

Simak nih harga yang dikumpulkan Otoseken dari kanal Price List berikut ini.

Model  Tahun Harga
Kia Carens 6 seat M/T   2000 Rp 25 juta
Kia Carens 6 seat A/T 2001 Rp 30 juta
Kia Carens 7 seat A/T 2002 Rp 35 juta
Proton Savvy M/T 2007 Rp 35 juta
Proton Savvy A/T 2007 Rp 35 juta
Hyundai Atoz GLS 1.0 A/T 2000 Rp 35 juta
Hyundai Atoz GLS 1.0 M/T 2000 Rp 35 juta
Hyundai Atoz GLX 1.0 M/T 2001 Rp 40 juta
Hyundai Accent A/T 2002 Rp 35 juta
Hyundai Accent Verna 1.5 GLS M/T 2002 Rp 35 juta
Daihatsu Ceria KX 2004 Rp 37 juta

Mobil Bekas Ganti Mesin Sah, Perhatikan Beberapa Hal Krusial Ini

Ilustrasi. Engine swap ke 3S-GTE sudah mulai banyak yang melakukannya
Iman/GridOto
Ilustrasi. Engine swap ke 3S-GTE sudah mulai banyak yang melakukannya

Otoseken.id - Salah satu pilihan buat yang ingin meningkatkan performa ialah engine swap atau tukar mesin.

Tapi yang masih jadi pertanyaan, bagaimana soal hukum dan legalitas engine swap ini?

Karena memasukkan unit mesin baru ke dalam ruang mesin yang tentunya mengubah nomor mesin kendaraan.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda menegaskan bahwa modifikasi tersebut boleh dilakukan jika melalui beberapa prosedur.

(Baca Juga: Naksir Isuzu Panther? Ini 5 Cara Cek Mesin Diesel Bagus Atau Tidak)

"Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna," tukas AKBP Kingkin.

Beberapa waktu lalu tim pernah berbincang dengan AKBP Arsal Sahban yang sekarang menjabat sebagai Wakapolresta Bogor.

Arsal menyatakan, jika seseorang mengganti mesin tanpa izin dari pemilik mobil bisa dikenakan sanksi.

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa