Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Blokir STNK dan Pajak Kendaraan Setelah Dijual, Gampang

Dok Grid - Selasa, 10 Desember 2024 | 15:13 WIB
Cara memblokir STNK dan pajak kendaraan
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Cara memblokir STNK dan pajak kendaraan

Seperti kita ketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Baca Juga: Begini Cara Merubah Data BPKB dan STNK yang Salah Ketik, Perhatikan 

Posted : Selasa, 10 Desember 2024 | 15:13 WIB| Last updated : Selasa, 10 Desember 2024 | 15:13 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa