Seperti kita ketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor dengan nama dan alamat yang sama.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.
Baca Juga: Begini Cara Merubah Data BPKB dan STNK yang Salah Ketik, Perhatikan
Posted : Selasa, 10 Desember 2024 | 15:13 WIB| Last updated : Selasa, 10 Desember 2024 | 15:13 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR