Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Atau Motor Tapi Pajak Mati 5 Tahun, Begini Cara Perpanjangnya

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 15 November 2020 | 21:00 WIB
Ilustrasi surat-surat kendaraan
Ilustrasi surat-surat kendaraan

Otoseken.id - Saat membeli kendaraan bekas baik itu sepeda motor maupun mobil, penting untuk mengecek kelengkapan surat-surat seperti BPKNB dan STNK.

Selain itu perhatikan juga apakah pajak tahunan masih dalam keadaan hidup atau mati, seperti kita ketahui, melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah sewajibnya dilakukan setiap tahun.

Namun tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Lalu bagaimana jika Anda membeli kendaraan dengan kondisi pajak mati selama 5 tahun, apakah masih bisa diperpanjang?

Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.

"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari.

Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.

 

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa