Otoseken.id - Saat membeli kendaraan bekas baik itu sepeda motor maupun mobil, penting untuk mengecek kelengkapan surat-surat seperti BPKNB dan STNK.
Selain itu perhatikan juga apakah pajak tahunan masih dalam keadaan hidup atau mati, seperti kita ketahui, melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah sewajibnya dilakukan setiap tahun.
Namun tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.
Lalu bagaimana jika Anda membeli kendaraan dengan kondisi pajak mati selama 5 tahun, apakah masih bisa diperpanjang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari berikan penjelasan.
Baca Juga: Awas, Kendaraan Bekas Jadi Bodong Jika Tak Bayar Pajak Dalam Waktu Segini
"Untuk kendaraan yang pajaknya mati selama 5 tahun masih bisa diurus," kata Dianari.
Dianari menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun.
"Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk," bebernya.
Persyaratan wajib
Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.
- Siapkan KTP (sesuai identitasdi STNK dan BPKB) + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Jika tunggakannya sudah dilunasi, berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan.
- Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk.
Untuk biayanya tergantung tipe, jenis dan tahun kendaraan, segera urus sekarang.
Baca Juga: Agar Tidak Kena Pajak Progresif, Gini Cara Blokir STNK Kendaraan
Posted : Minggu, 15 November 2020 | 21:00 WIB| Last updated : Senin, 21 Juli 2025 | 14:32 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR