Otoseken.id - Memalsukan pelat nomor kendaraan apalagi sampai merugikan orang lain, siap-siap ancaman pidana menanti.
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi pemalsuan pelat nomor HR-V yang dipakai Lies oleh orang tak bertanggung jawab.
Sebab setelah fisik Honda HR-V dan surat-surat dicocokkan dengan capture CCTV ETLE, hasilnya berbeda.
Dalam capture kamera ETLE, Honda HR-V tersebut tipe 1.8 keluaran baru, sedangkan milik Lies merupakan Honda HR-V 1.5 E-CVT lawas.
Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya
Lantas pemilik Honda HR-V 1.8 dalam capture kamera ETLE yang menjadi pelaku pemalsuan pelat nomor tengah diburu polisi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pemalsuan pelat nomor masuk dalam ranah hukum pidana, hukumannya lebih berat.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR