Otoseken.id - Rencana pembatasan mobil usia 10 tahun untuk melintas di DKI Jakarta nampaknya menjadi berita buruk bagi pecinta mobil antik.
Seperti kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) yang meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Mengutip Pasal 3, Ingub dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota itu menyebut kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Menilik Ingub tersebut, artinya saat peraturan berlaku pada 2025, maka usia kendaraan maksimal yang boleh beroperasi ialah produksi tahun 2015. Sebab dengan VIN di atas itu sudah dikategorikan lebih dari satu dekade.
Baca Juga: Mobil Tua Tahun 90-an Masih Banyak Diburu, Jadi Tren untuk Nostalgia
Menanggapi hal tersebut, Tulus Abadi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan, Ingub yang mengatur pembatasan usia kendaraan tersebut pemikiran yang keliru jika dikaitkan pengendalian kualitas udara.
"YLKI bisa memahami kalau kalau ganjil genap dilanjutkan, tapi kalau usia mobil dibatasi, kalau itu kebijakannya untuk kualitas udara itu sesat pemikiran," kata Tulus yang dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, jika membatasi usia kendaraan justru bisa berdampak pada penambahan mobil baru. Produsen mobil diuntungkan karena konsumen harus berganti mobil dan bisa jadi justru tambah macet.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR