Otoseken.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melelang Toyota Vios 1.5 G A/T tahun 2013.
Toyota Vios yang akan dilelang tersebut merupakan Vios generasi ketiga, dibandingkan generasi sebelumnya yang membulat, Vios generasi ketiga desainnya lebih agresif.
Mulai dari gril depan krom bilah tipis yang menanjang menyatu dengan headlamp sipit sehingga mengesankan aura sporty sekaligus mewah, begitupun dengan lis krom besar di bagian belakang.
dengan menggunakan mesin legendaris 1NZ-FE yang sama dengan mesin Vios generasi awal 2003 sampai 2016 yang terkenal bandel.
Baca Juga: Toyota Vios 1.5 G AT 2015 Istimewa, Tangan Pertama, Odometer 40 Ribuan Kilometer
Mesin 1NZ-FE berkapasitas 1.500 cc 4-silinder di Vios mampu memuntahkan tenaga mencapai 109 dk .
Kalau Anda sedang mengincar Toyota Vios generasi ketiga bertransmisi matik harga murah, tak ada salahnya mengikuti lelang yang digelar KPKNL Jakarta IV.
Lelang Toyota Vios 1.5 G A/T lansiran 2013 ini akan dilelang pada 21 Oktober 2021 jam 11:00 sampai dengan 21 Oktober 2021 jam 12:00 WIB dengan harga dasar (nilai limit) Rp 86.730.000 secara open bidding.
Sistem open bidding adalah peserta bisa mengetahui posisi tertinggi sementara nominal penawaran dari peserta lain tanpa pengetahui siapa peserta bidder-nya.
Perlu diingat, sebelum mengikuti lelang, calon peserta diharuskan terlebih dahulu membayar uang jaminan sebesar Rp 43.365.000 paling lambat 20 Oktober 2021.
Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) yang didapat setelah berhasil melakukan pendaftaran di website lelang.go.id dan data identitas dinyatakan valid.
Untuk kondisinya, menurut informasi dari lelang.go.id, kondisi mesin dalam keadaan mati dan tanpa kelengkapan surat-surat alias BPKBP dan STNK tidak ada.
Baca Juga: Harga All New Toyota Vios 1.5 G A/T Bekas, Tahun 2013 - 2016 Segini
Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang (open house) pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 08.30 sampai dengan 10.30 WIB, bertempat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 % paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
Informasi lebih lengkap, kunjungi website lelang.go.id melalui LINK di sini
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Lelang.go.id |
KOMENTAR