Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penyebab Mobil Tak Lolos Uji Emisi, Siap-siap 13 November Jakarta Resmi Berlakukan Sanksi Tilang

Abdul Aziz Masindo - Senin, 1 November 2021 | 07:00 WIB
Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021
Instagram @dinaslhdki
Setiap kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi mulai 24 Januari 2021

Otoseken.id - Penerapan sanksi berupa tilang bakal diberlakukan di Jakarta mulai 13 November 2021 mendatang.

"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan  (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Lantas apa yang menyebabkan mobil tidak lolos uji emisi? 

Rendi dari Bengkel Nawilis mengatakan, parameter yang diukur dalam uji emisi khusus mobil bensin adalah CO atau Carbon Monoksida, dan HC atau Hidrokarbon.

"Di Nawilis bisa uji emisi gas buang, syarat supaya lulus uji emisi itu parameternya itu CO atau Carbon Monoksida, dan HC atau Hidrokarbon, kalau lewat dari ambang batas, maka tidak lulus uji emisi," kata Rendi saat diwawancarai di Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Alat uji emisi di Auto2000
Alat uji emisi di Auto2000

Baca Juga: Daftar Bengkel Uji Emisi di DKI Jakarta, Mulai dari Bengkel Umum sampai Resmi

Rendi menegaskan, faktor yang terpenting supaya lulus uji emisi gas buang mobil adalah perawatan, selain itu ada komponen yang perlu diperhatikan.

"Kalau mobil-mobil modern kan memang didesain untuk ramah lingkungan ya, selama mobil itu normal, enggak dioprek-oprek, bahan bakar juga sesuai dengan yang dianjurkan, dan perawatan rutin, hampir pasti lulus," ujar Rendi.

Apalagi mobil-mobil modern sudah dilengkapi dengan catalytic converter, komponen ini berperan penting sebagai menyaring gas racun seperti Hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan sebagainya," lanjutnya.

"Mobil-mobil yang gagal uji emisi di bengkel ini kebanyakan setelah dicek itu ruang bakar yang kemasukan oli, itu sudah pasti enggak lulus," katanya.

Oli yang masuk ke ruang bakar menurut Rendi hampir pasti kadar HC atau hidrokarbonnya tinggi sehingga melewati ambang batas yang sudah ditetapkan.

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa