Otoseken.id - Katanya, uji emisi gas buang mobil di bengkel resmi mahal. Ternyata, cuma segini kok.
Untuk itu Anda bisa lakukan uji emisi mobil di bengkel terdekat agar tidak terkena sanksi tilang.
Seperti uji emisi yang dilakukan di bengkel resmi Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Biaya uji emisi di bengkel resmi ini Rp 50 ribu," ujar Ferry Firdhaus, Kepala Bengkel Honda Permata Hijau.
Baca Juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Jakarta Batal Diterapkan, Polisi Ungkap Alasannya
"Ini khusus bagi mobil yang sudah ada service record di Honda Permata Hijau minimal 1 tahun," tambahnya.
Namun bengkel resmi ini terbuka untuk umum dan berbagai jenis merek mobil.
Untuk umum atau di luar service record bengkel resmi ini dikenakan biaya Rp 150 ribu untuk uji emisi gas buang.
Atau jika ingin ke bengkel spesialis, Nawilis Radio Dalam di Jakarta Selatan juga menyediakan jasa uji emisi gas buang.
Baca Juga: Ini Kondisi Busi Mobil Yang Bikin Emisi Gas Buang Bisa Jelek, Alamat Gak Lolos
"Sekali uji emisi mobil dikenakan biaya Rp 100 ribu," sebut Nur Ida, kepala bengkel Nawilis Radio Dalam.
"Setelah mobil dinyatakan lolos uji emisi, ada cetakan hasil parameter yang didaftarkan langsung ke aplikasi lembaga berwenang," terusnya.
Pemilik mobil juga bisa dibuatkan sertifikat lolos uji emisi gas buang kendaraan.
"Pembuatan sertifikat dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 50 ribu," tutur Nur Ida.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR