Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat

Dok Grid - Kamis, 1 Februari 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi pajak tahunan kendaraan
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi pajak tahunan kendaraan

Otoseken.id - Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan secara daring atau online, bisa memanfaatkan aplikasi e-Samsat melalui smartphone.

Seperti kita ketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun sekali sebelum jatuh tempo yang terterta di STNK.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online.

Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat (Aplikasi Samsat Online Nasional) yang dapat diunduh di playsotre.

"Untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM bank yang sudah bekerja sama dengan Bapenda," kata Herlina yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi STNK 5 Tahunan Mati, Begini Cara Urusnya 

Layanan E-Samsat DKI Jakarta
Bapenda Jakarta
Layanan E-Samsat DKI Jakarta

Ada beberapa bank yang bekerjasama, diantaranya Bank DKI, BRI, BNI, BTN, Bukopin, dan Maybank.

Pembayaran pajak kendaraan melalui ATM juga mudah dan dapat dilakukan di mana saja. Pemilik kendaraan bisa memilih menu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saja.

Setelah pembayaran pajak selesai dilakukan, wajib pajak diberikan waktu selama 30 hari dari waktu pembayaran untuk melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk.

"Untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat, tetapi tidak langsung karena masih diberikan waktu 30 hari dari pembayaran," tutur Herlina.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini, selain punya ATM bank yang sudah bekerja sama, pemilik kendaraan juga diharuskan tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," kata Herlina.

Selain itu, jika pajaknya bersamaan dengan ganti STNK dan pelat nomor tidak bisa memakai e-samsat, sebab tetap harus datang ke samsat induk untuk cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Telat Bayar Pajak 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK, Awas Kendaraan Jadi Bodong

 

Posted : Kamis, 1 Februari 2024 | 10:45 WIB| Last updated : Kamis, 1 Februari 2024 | 10:45 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa