Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Terlambat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBN di DKI Jakarta Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021

Abdul Aziz Masindo - Rabu, 15 Desember 2021 | 14:37 WIB
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBN di DKI Jakarta Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon BBN di DKI Jakarta Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021


Terutama untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.

Serta wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resmi (14/12/2021).

“Dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Berlaku sampai Akhir Tahun"

 

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa