Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.
Baca Juga: Begini Cara dan Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Posted : Kamis, 11 April 2024 | 13:56 WIB| Last updated : Kamis, 11 April 2024 | 13:56 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR