Otoseken.id - Baru-baru ini viral aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans, seperti kita ketahui ambulans merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan.
Padahal Kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas dapat dikenakan sanksi karena merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.
Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Masyarakat yang menghalangi atau tidak memprioritaskan ambulans menjadi polemik tersendiri mengenai escort atau relawan pembuka jalan ambulans. Peran relawan ambulans menyalahi aturan, tapi dalam kondisi tertentu justru dianggap berguna.
Jusri Pulubuhu selaku Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, adanya relawan ambulans lahir dari ketidakpedulian masyarakat terhadap tugas ambulans.
"Para escort itu adalah relawan, perlu diketahui tidak dilindungi undang-undang, mereka tidak punya kuasa diskresi lalu-lintas artinya merekayasa lalu-lintas. Sehingga jika terjadi kecelakaan atau hal lain dari perbuatan mereka maka mereka akan terkena sanksi," kata Jusri.
"Dari perspektif kemanusiaan, saya menghormati perilaku mereka. Sebab perilaku mereka mesti dipahami mereka adalah pahlawan tapi tidak dilindungi oleh hukum," lanjutnya.
Jusri mengatakan, jika masyarakat pengguna jalan sadar betapa berharganya waktu ambulans di jalan untuk menjemput dan mengantarkan pasien terlebih konisi kritis maka tidak perlu ada relawan.
"Sebetulnya perilaku mereka merupakan manifestasi dari ketidakpedulian masyarakat Indonesia, terhadap hak-hak prioritas dari ambulans," katanya.
Baca Juga: Walaupun Niatnya Baik, Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine Tetap Ditilang
"Inilah kita melihat di jalan raya tidak ada empati dan memikirkan orang lain, ambulans yang sedang gawat, bentuk daripada orang Indonesia sangat lemah empati dan peraturan, kadang tahu tapi acuh-tak acuh," ungkapnya.
Hal yang senada diungkapkan Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum, mengatakan, soal pasukan pengawal ambulans swasta merupakan bukti kurangnya edukasi masyarakat.
"Pro kontra escort Ambulans merupakan dinamika yang wajar di tengah masyarakat sehingga perlu pemberian pemahaman kepada masyarakat apabila melihat, bersamaan atau berpapasan dengan ambulans yang sedang membawa orang sakit atau jenazah," jelas Budiyanto, pengamat masalah transportasi dan hukum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relawan Pengawal Ambulans Dilarang tapi Kadang Dibutuhkan"
Baca Juga: Workshop Ambulance Pintar Indonesia, Layani Penjualan dan Modifikasi Mobil Ambulans
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR