Otoseken.id - Beli kendaraan bekas baik mobkas maupun motkas siap-siap akan ada kenaikan harga, imbas Pemerintah melalui Kementerian Kuangan Sri Mulyani memungut Pajak pertambahan Nilai (PPN) 1,1 persen yang berlaku mulai 1 April.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Dalam pasal 2 ayat (2) dan (5), berbunyi "Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022,"
Adapun besaran pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Sebagai contoh, apabila terdapat pembelian mobil bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak sebesar Rp 1,1 juta. Nilai tersebut harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Menyikapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pungutan pajak 1,1 persen, beberapa pedagang mobil bekas mengaku tidak ada pilihan selain menaikkan harga mobil bekas.
"Ya, saya sudah tahu kebijakan PPN 1,1 persen tersebut, mau enggak mau harga mobil akan naik, selama ada demand (permintaan) yang tinggi, pasti ada kenaikan harga," buka Ivan dari showroom Tira Auto di Karawaci, Tangerang.
"Sekarang sudah keliatan mobil-mobil tiga baris kayak Innova, Avanza dan Xpander itu sudah mulai naik Rp 5 sampai 10 juta, kenaikan juga karena menjelang mudik," lanjut Ivan.
Hal senada juga diungkapkan Fahmi, owner Nava Sukses Motor di Fatmawati, Jakarta Selatan, menurutnya kenaikan PPN 1,1 persen tidak signifikan, kenaikan harga mobil lebih karena permintaan pasar yang lagi tinggi.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR