6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Diketahui, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan pelaksaan dua kebijakan tersebut.
"Lokasi ganjil-genap sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way," ucap Eddy, (14/4/22).
Berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Dirinya juga memastikan, pelanggar ganjil genap di tol selama mudik lebaran 2022 tidak ditilang.
Baca Juga: Buat Mudik Oke, Buat Gaya Juga Oke, Harga Honda Freed Bekas Sudah Rp 100 Jutaan
"Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," kata Eddy.
Para pelanggar nantinya hanya akan diarahkan untuk keluar ke jalur arteri.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR