Otoseken.id - Ganjil genap dan sistem satu arah berlaku di tol saat mudik lebaran 2022, ini 10 jenis mobil yang gak ngaruh.
Informasi itu dibagikan lewat akun Instagram @tmcpoldametro, (16/4/22).
Berikut 10 jenis mobil kebal ganjil genap dan one way di tol selama mudik lebaran 2022:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan (TNKB) dinas berwarna dasar merah atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
Baca Juga: Wah Asyik, Cuma Modal Rp 60 Jutaan Bisa Mudik Naik Daihatsu Xenia Bekas Tahun 2009, Nih Daftarnya
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Diketahui, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan pelaksaan dua kebijakan tersebut.
"Lokasi ganjil-genap sama seperti pelaksanaan one way hanya di jalur one way," ucap Eddy, (14/4/22).
Berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Dirinya juga memastikan, pelanggar ganjil genap di tol selama mudik lebaran 2022 tidak ditilang.
Baca Juga: Buat Mudik Oke, Buat Gaya Juga Oke, Harga Honda Freed Bekas Sudah Rp 100 Jutaan
"Tidak ada tilang. Kita mengajak masyarakat untuk tidak melanggar," kata Eddy.
Para pelanggar nantinya hanya akan diarahkan untuk keluar ke jalur arteri.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR