Otoseken.id - Perluasan ganjil genap di Jakarta dari semula 13 titik menjadi 25 titik ruas akan diberlakukan mulai besok, Senin (6/6/2022).
Perluasan pembatasan mobil probadi dengan metode ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 ini tak langsung diberikan sanksi tilang.
Petugas akan melakukan edukasi persuasif atau sosialisasi bagi pengendara mobil yang melanggar terkait perluasan ruas ganjil genap.
"Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Sementara untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan sepekan setelahnya, atau mulai 13 Juni 2022. "Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022," terangnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek.
Kondisi tersebut berimbas pada peningkatan volume lalu lintas yang signifikan di wilayah Jakarta, sehingga membuat beberapa kepadatan.
"Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien," ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Rabu (1/6/2022).
Berikut daftar 25 ruas jalan DKI Jakarta yang akan menjadi kawasan ganjil genap mulai 6 Juni 2022:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman 8.
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen 2
- alan Gunung Sahari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang"
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Tapi Takut Ada Histori Tilang Elektronik, Begini Cara Ceknya
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR