Mudik Dilarang, Peraturan Langsung Dibuat, Kemenhub: Sanksi Untuk Pelanggar

ARSN,M. Adam Samudra - Rabu, 22 April 2020 | 13:52 WIB

Ilustrasi arus mudik (ARSN,M. Adam Samudra - )

Otoseken.idDalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (21/4/2020), melarang masyarakat melakukan mudik tahun ini. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan segera menyiapkan peraturan.

“Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

Baca Juga: Anjuran Larangan Mudik Lebaran Karena Covid-19, Pedagang Mobkas Khawatir Penjualan Anjlok

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020," ucapnya.

"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19,” tutup Adita.

Baca Juga: Efek Virus Corona, Harga Mobil Bekas Anjlok, Waktunya Beli Mobil Seken?

Dengan diterapkannya larangan mudik, "Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antarwilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

 

Efek Virus Corona, Harga Mobil Bekas Anjlok, Waktunya Beli Mobil Seken?

aznews
Illustrasi mobil bekas

Otoseken.id - Efek pandemi virus Corona (Covid-19) berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Indonesia.

Beberapa orang sampai harus menjual mobil pribadinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pemilik diler mobkas Kurnia Jaya Wahyu Setiawan, mengatakan orang menjual mobil pada April ini mengalami peningkatan dibanding bulan lalu.

“Saat suplai banyak, pembeli berkurang, harganya otomatis turun,” ujar Wahyu kepada GridOto.com (15/4/2020).

Baca Juga: Mobil Bekas Jarang Dipakai, Piringan Cakram Berkarat, Ini Dia Penyebab

Artinya, buat konsumen yang hendak menjual mobil saat ini, sebetulnya akan rugi.

Sebab mobil pasti ditawar pedagang dengan harga yang rendah.

Heri Yanto, Manager  Mega Motor mengatakan, penurunan harga bisa mencapai tertinggi 30 persen tergantung unit yang dijual.

 

Sementara mobil jenis menengah ke atas atau mobil Eropa kemungkinan bisa lebih besar.

Baca Juga: 5 Ciri Ban Mobil Bekas Harus Diganti Agar Gak Celaka, Ini Tandanya

“Sekarang membeli mobil bekas berkurang karena semua orang mikirnya kesehatan dan keselamatan dulu, tidak mikir beli mobil,” ucap Heri Yanto.

Karena itu, bagi kaum berduit saat ini tentu merupakan waktu yang tepat untuk beli mobil.

Bisa dibilang harga mobil bekas saat ini lagi murah-murahnya.

Pendapat serupa juga disampaikan pemilik diler mobil bekas lainnya.

“Kalau punya uang mending beli sekarang, karena lagi turun banget,” kata Irwanto, pemilik diler Maju Motor di Jelambar, Jakarta Barat saat dihubungi GridOto.com (15/4).

“Ada yang turun sedikit, ada yang turun 20 persen. Contoh mobil Toyota Avanza Veloz M/T tahun 2017 dari harga Rp 170 juta turun menjadi Rp 136 juta," ujar Irwanto.

“Saya lihat mungkin nanti ada kenaikan karena masih boleh mudik. Tapi kita bicara ekonomi masyarakat, apakah menunjang atau tidak untuk merayakan Lebaran,” ujar Wahyu Setiawan,kepada GridOto.com,saat dihubungi (15/4/2020).

Semoga di pertengahan tahun 2020 wabah segera berakhir dan harga kembali normal.

"Untuk mobil bekas akan kembali bergairah di akhir tahun, karena pemerintah pindahkan cuti bersama di akhir tahun ini," tutup Wahyu.