Jangan Terlewat, 3 Provinsi Ini Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Abdul Aziz Masindo,Ardhana Adwitiya - Minggu, 18 April 2021 | 12:05 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Abdul Aziz Masindo,Ardhana Adwitiya - )

Otoseken.id - Jangan sampai terlewat, 3 provinsi ini ada pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat uang telat membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, nantinya pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan.

Nah berikut 3 Provinsi yang ada pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan bermotor:

1. Lampung

Pemutihan denda pajak Sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB ini target tahun ini yang diberikan Pemprov Lampung cukup besar dari PKB dan BNKB.

Baca Juga: Beli Mobil Atau Motor Tapi Pajak Mati 5 Tahun, Begini Cara Perpanjangnya

Dengan 5 jenis pajak, target Provinsi Lampung tahun lalu dari APBD perubahan hanya Rp 2,4 triliun.

Tetapi hanya tercapai 97 persen dengan kondisi covid dan target tahun ini meningkat Rp 2,7 triliun.

Pajak yang terbesar dari sektor PKB dan BNKB, kalau PKB tahun lalu targetnya Rp 720 Miliar dan tercapai Rp 780 miliar dan over target.