Provinsi Jateng dan Jatim Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak, Jangan Terlewat

Abdul Aziz Masindo,Ardhana Adwitiya - Minggu, 9 Mei 2021 | 13:50 WIB

Ilustrasi STNK. 4 Provinsi hapus denda pajak kendaraan (Abdul Aziz Masindo,Ardhana Adwitiya - )

Otoseken.id - Jangan sampai terlewatkan, Provinsi Jawa Tengah (jateng) dan Jawa Timur (jatim) lagi ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan.

Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, nantinya pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan.

Jawa Tengah

Denda pajak kendaraan dihapus untuk area Jawa Tengah (Jateng) sejak kamis kamis (6/5/21).

Baca Juga: Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu Datang Lagi Ke Samsat

Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng, Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Untuk wilayah Jawa Tengah, penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku sampai 6 September 2021 mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.