Provinsi Jateng dan Jatim Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak, Jangan Terlewat

Abdul Aziz Masindo,Ardhana Adwitiya - Minggu, 9 Mei 2021 | 13:50 WIB

Ilustrasi STNK. 4 Provinsi hapus denda pajak kendaraan (Abdul Aziz Masindo,Ardhana Adwitiya - )

Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan sudah berlaku sejak 20 April 2021.

Pemerintah Provinsi Jawa menerapkan pemutihan dan pembebesan denda pajak mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jawa Timur

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.

Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.

Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

Untuk Provinsi Jawa Timur, program keringanan bayar pajak kendaraan ini berlaku sampai 24 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif

Nah selain Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, 3 provinsi lain yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jambi, dan Lampung juga ada pemutihan pajak kendaraan.

Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan di DIY berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.