Provinsi Jateng dan Jatim Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak, Jangan Terlewat

Abdul Aziz Masindo,Ardhana Adwitiya - Minggu, 9 Mei 2021 | 13:50 WIB

Ilustrasi STNK. 4 Provinsi hapus denda pajak kendaraan (Abdul Aziz Masindo,Ardhana Adwitiya - )

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Jambi

Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.

Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya

Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

 

Lampung

Untuk provinsi Lampung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai sejak April 2021.

Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.

Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.