Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Lokasinya

ARSN,Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 1 Juli 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ARSN,Ruditya Yogi Wardana - )

Otoseken.id - Wah, kabar bagus banget nih buat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, hari ini Juli 2021 ada pemutihan pajak kendaraan.

Enggak tanggung-tanggung, ada beberapa item pajak yang masuk dalam program pemutihan.

Seperti pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.

Baca Juga: Besaran Biaya Pajak Tahunan Toyota Limo Eks Taksi Blue Bird

Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.

Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.

Jadi untuk sobat yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.

Melansir dari Tribunbatam.id, ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).

Baca Juga: Naksir Mercedes-Benz E200 Facelift 2015 Eks Taksi Silver Bird, Intip Dulu Pajak Tahunannya