Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Lokasinya

ARSN,Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 1 Juli 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ARSN,Ruditya Yogi Wardana - )

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.

Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Beli Yamaha Scorpio Z Bekas, Intip Dulu Pajak Tahunannya

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni, dikutip dari Tribunbatam.id.

Sobat yang tidak tinggal di Provinsi Kepri tidak perlu merasa cemas, karena program pemutihan pajak kendaraan juga dilakukan di beberapa daerah lainnya.

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di 2021:

1. Jawa Tengah

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Tidak Dapat Insentif PPnBM, Ini Sebabnya