Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Lokasinya

ARSN,Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 1 Juli 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ARSN,Ruditya Yogi Wardana - )

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021.

Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB.

Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.

Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.

Tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum kelewatan.