Otoseken.id - Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76, beberapa wilayah mulai dari Banten sampai Bali ada program pemutihan pajak kendaraan.
Perlu diketahui, Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat uang telat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, nantinya pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan.
Nah berikut wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan:
Banten
Mulai dari wilayah Banten, Bapenda banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Baca Juga: Pajak Tahunan BMW 528i E39 Tahun 1997 Murah, Setara Toyota Soluna
Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.
Jawa Barat
Selain di Banten, program pemutihan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Jawa Barat (Jabar).
Selanjutnya yakni Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.
Selain itu, ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Jawa Tengah
Tak cuma Jawa Barat, program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.
Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021.
Itu sesuai dengan unggahan foto di Instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.
Lampung
Kemudian Pemerintah Provinsi Lampung juga menyampaikan adanya program pemutihan melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.
Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.
Baca Juga: Toyota Alphard 2.5 G 2016 Eks Golden Bird Dijual Rp 600 Jutaan, Pajak Tahunan Segini
Kalimantan Timur
Program serupa juga hadir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Hal itu sesuai dengan unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.
Pada kesempatan ini, Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.
Selain itu, Bapeda Kalitim juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
Kepulaua Riau
Pada awal Juli 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.
Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.
Dalam kesempatan ini, pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.
Bali
Di Provinsi Bali, wajib pajak bisa menikmati tiga program pada kesempatan ini.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser VX-R Tahun 1997 Harganya Rp 600 Jutaan, Intip Besaran Pajak Tahunannya
Tiga program itu terdiri dari bebas sanksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.
Namun bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.
Untuk masa berlakunya, program pemutihan di Provinsi Bali berlangsung hingga akhir Desember 2021.