Otoseken.id - Sekarang bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), enggak perlu lagi repot-repot bawa BPKB, STNK dan KTP, cukup di rumah saja.
Sebab pemilik kendaraan bisa langsung membayar pajak kendaraan secara daring atau online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) di smartphone.
Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).
Dikutip dari Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Berlaku Sejak Awal Oktober, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai catatam, signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, diantaranya:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat
Tahapan Cara Bayar Pajak Online
- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.
- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi.
- Masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya.
- Masukan foto KTP.
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS.
- Registrasi berhasil.
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan.
Daftarkan Kendaraan Jika Milik Pribadi
- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor.
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Baca Juga: Sehabis Jual Kendaraan Sebaiknya Blokir Kendaraan, Begini Caranya
Daftarkan Kendaraan Jika Milik Orang Lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.
- Masukann NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut'.
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Cara Pembayaran
- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor).
- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran).
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut.
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran.
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.
- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
- Proses selesai
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"