Buruan, 13 Daerah Ini Masih Menggelar Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

ARSN,Joni Lono Mulia - Senin, 11 Oktober 2021 | 09:05 WIB

Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan sudah dimulai, buruan diurus! (ARSN,Joni Lono Mulia - )

Otoseken.id - Yap, buruan deh mumpung belum berakhir, ini 13 daerah yang masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan.

 

Bagi pemilik kendaraan yang belum bayar pajak segera siapkan siapkan KTP, STNK dan BPKB .

Pasalnya, mumpung masih ada program pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dilakukan tentu demi meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 hingga PPKM belakangan ini.

Baca Juga: Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

Oh iya, ternyata gak hanya pemutihan bayar denda keterlambatan, tetapi ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.

Lebih jelasnya, berikut 13 daerah yang melakukan gelaran pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor.

1. Jawa Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.