Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Berlaku 13 November di Jakarta, Ini Alasannya".