Mobil Mengalami Kecelakaan Beruntun, Apa Bisa Klaim Asuransi? Simak

Dok Grid - Selasa, 18 Juni 2024 | 17:44 WIB

Kondisi keenam mobil yang mengalami kecelakaan beruntun di tol Ancol Barat (Dok Grid - )

"Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra.

Biasanya pertanggungan pihak ketiga ini memiliki batas nominal penggantian antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.

Sekedar informasi, umumnya asuransi ada dua jenis yakni All Risk dan TLO (total loss only).

Asuransi mobil all risk, asuransi akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit.

Sedangkan asuransi mobil Total Loss Only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total.

Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.

Baca Juga: Ikut Asuransi Mobil Gempa Bumi, Apa saja yang Dijamin dan Tidak Ditanggung