Otoseken.id - Beli mobil dengan kondisi bekas menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan mobil dengan harga yang lebih value for money.
Terlebih menjelang mudik lebaran, permintaan mobil bekas meningkat, sebab tidak seperti tahun lalu, Pemerintah sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.
Saat membeli mobil bekas, jangan sampai dapat unit mobil yang terkena pelanggaran tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Sekedar informasi, alat penunjang berupa kamera yang merupakan bagian dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini sudah tersebar di sejumlah titik jalan.
Contoh terbaru, kamera baru ini mampu mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran melebihi batas kecepatan atau overspeed.
Adapun batas kecepatan di jalan tol yaitu 80 Km/jam di jalan tol dalam kota, dan 100 Km/jam di jalan tol luar kota.
Selain batas kecepatan. Kamera ETLE ini juga bisa mendeteksi pelanggaran seperti menyerobot lampu merah, pelat nomor yang tidak sesuai saat melewati ganjil genap, dan lain-lain.
Umumnya, jika mobil terkena tilang elektronik, pihak Kepolisian akan memberikan surat tilang ke alamat kendaraan.
Namun, bisa jadi karena pemiliknya sudah berpindah, maka surat tilang tadi tidak sampai, sehingga mobil akan diblokir.
Baca Juga: Awas Keasyikan Bejek Gas Saat Mudik, E-Tilang di Tol Gak Libur Lebaran
Nah, jangan sampai mobil yang diblokir itu sobat beli, sebab, akan repot untuk pengurusan surat-suratnya.
Sobat harus buka blokir terlebih dahulu.
Bagaimana cara mengetahui bahwa mobil itu terkena tilang elektronik atau tidak.
Caranya, dengan memastikannya lewat situs khusus yang disediakan oleh pihak kepolisian.
untuk wilayah Polda Metro Jaya sobat dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data.
Dalam situs tersebut, Sobat tinggal memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Kemudian situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Informasi tersebut diharapkan dapat membuat pengemudi memahami pelanggaran yang sudah dilakukan.
Dengan begitu, pengemudi dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan tepat waktu untuk menyelesaikannya.
Sementara itu, berkaitan dengan denda pelanggaran juga telah ditetapkan dalam peraturan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi yang melanggar batas kecepatan dapat dijerat Pasal 287 ayat (5).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," ujar Brigjen Pol Aan.
Baca Juga: Biar Enggak Kena Progresif, Sehabis Jual Kendaraan Segera Blokir STNK, Begini Caranya