Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Daihatsu Gran Max Blind Van bekas di Rawza Auto Cars
Meskipun begitu, pelat kuning juga memiliki berapa keunggulan.
"Pelat kuning juga punya kelebihan, kayak dia pajak tahunannya lebih murah, kalau pelat hitam di Gran Max Blind Van sekitar Rp 2 juta, kalau pelat kuning hampir setengahnya bisa Rp 600 ribuan," ungkap Rangga.
Oh iya, pelat nomor kuning juga bebas ganjil-genap.
Baca Juga: Sarang Daihatsu Gran Max Blind Van Bekas Kondisi Mulus, Bisa TDP Rp 10 Juta