Otoseken.id - Daihatsu Gran Max Blind Van merupakan mobil niaga atau komersial yang diperuntukkan untuk kargo barang.
Karena banyak dipakai di perusahaan (PT), makanya di bursa mobil bekas, ada Gran Max Blind Van pelat nomor berwarna kuning dan hitam.
Seperti kita ketahui bersama, plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan umum oleh perusahaan atau suatu bidang usaha.
Sedangkan plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan perseorangan atau pribadi.
Mengambil Daihatsu Gran Max Blind Van baik pelat nomor warna hitam maupun kuning punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
"Kalau saya Pribadi lebih pilih yang (pelat) hitam, karena kalau pelat kuning saat balik nama kendaraan, biaya urus balik nama lebih mahal dan lebih lama daripada warna hitam," buka Rangga Aryo, owner showroom spesialis Gran Max Blind Van Rawza Auto Cars.
"Kalau kita sudah dapat pelat hitam, urus balik nama enggak semahal dan selama yang pelat kuning, makanya saya lebih pilih Gran Max Blind Van yang pelat hitam," lanjut Rangga yang showroomnya berlokasi di Jl. Raya Pabuaran, Jatismpurna Bekasi.
Masih kata Rangga, walaupun pelat kuning biaya saat balik nama yang mahal dan mengurusnya lebih lama, tapi harga pasarannya sama.
"Harga pasaran yang saya ambil pun, mau pelat kuning atau pelat hitam itu harganya sama, padahal nanti biaya balik namanya lebih mahal dan lama," jelas Rangga.
Meskipun begitu, pelat kuning juga memiliki berapa keunggulan.
"Pelat kuning juga punya kelebihan, kayak dia pajak tahunannya lebih murah, kalau pelat hitam di Gran Max Blind Van sekitar Rp 2 juta, kalau pelat kuning hampir setengahnya bisa Rp 600 ribuan," ungkap Rangga.
Oh iya, pelat nomor kuning juga bebas ganjil-genap.
Baca Juga: Sarang Daihatsu Gran Max Blind Van Bekas Kondisi Mulus, Bisa TDP Rp 10 Juta