Ini Tiga Alasan yang Bikin Pemilik Mobil Enggan Ikut Asuransi Mobil

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 17 Desember 2022 | 07:26 WIB

ILUSTRASI asuransi mobil (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Dengan mengikuti asuransi mobil, pemilik kendaraan bisa mendapat manfaat dalam mengurangi risiko finansial yang lebih besar untuk pebaikan mobil.

Sebab risiko yang mungkin saja bisa timbul di jalan raya, seperti ditabrak kendaraan lain, pencurian, terkena bencana alam, perusakan oleh anarkisme masa dan lain sebaginya.

Apalagi pemilik mobil yang tinggal di daerah dengan risiko rawan banjir, tanah longsor, gempa bumi atau bencana alam lainnya.

Kolase Gridoto.com
Honda Brio, Honda BeAT dan sejumlah kendaraan lain menderita kerusakan akibat musibah gempa di Cianjur, Senin (21/11/2022).

Informasi yang diterima otoseken.id dari duitpintar.com, menjabarkan 3 alasan pemilik mobil enggak ikut asuransi mobil.

1. Besaran Premi yang Mahal Tidak Sebanding dengan Manfaat Asuransi

Besaran premi atau biaya yang mahal dan tidak sebanding dengan manfaatnya menjadi alasan yang pertama.

Padahal, besaran premi asuransi itu telah dihitung dan diberikan sesuai dengan peraturan berdasarkan pengawasan OJK.

Dengan begitu, sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan manfaat yang ingin diperoleh oleh setiap peserta asuransi.

Pemilik mobil bisa memilik jenis asuransi sesuai kebutuhan. Ada dua jenis asuransi, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Asuransi All Risk, keduanya menawarkan manfaat dan besaran premi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Tahu Potensi Pasarnya Besar, JBA Indonesia Lelang Mobil Bekas Unit TLO Milik Asuransi

 

 2. Proses Klaim Asuransi yang Sulit

Alasan berikitnya yang membuat enggan ikut asuransi mobil adalah proses klaim asuransi yang sulit dan rumit.

Seperti diketahui, setiap pemilik asuransi mobil dapat melakukan klaim biaya perbaikan ketika terjadi kerusakan pada kendaraannya. Proses ini dianggap menyulitkan pemilik asuransi.

Padahal prosedur klaim asuransi tidak akan sulit jika Anda sudah menyiapkan dokumen dan persyaratan seperti fotocopy identitas pemegang asuransi, surat izin mengemudi, identitas kendaraan berupa BPKB dan STNK

Serta foto kendaraan ketika terjadi kerusakan dan mengisi formulir pendaftaran klaim. Jika sudah memenuhi dokumen, pengajuan klaim akan segera diproses.

3. Prosedur Pendaftaran yang Rumit

Alasan yang terakhir yaitu karena menilai prosedur pendaftaran yang rumit. Seperti diketahui, Anda harus harus memenuhi beberapa syarat jika ingin membeli produk asuransi.

Mulai dari beberapa dokumen yang harus dipenuhi, tapi setelah semua persyaratan sudah lengkap, maka proses pengajuan asuransi akan segera dilakukan.

Saat ini semakin banyak penyedia jasa asuransi, seperti DuitPintar.com yang memberikan informasi seputar asuransi milik Anugrah Atma Adiguna yang membantu pemilihan polis yang sesuai budget, hingga melakukan klaim dengan mudah, cepat, dan aman.

Baca Juga: Banyak Mobil Rusak Akibat Gempa di Cianjur, Apakah Ditanggung Asuransi?