Otoseken.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor bekas atau mobil bekas hilang?
Bagi pemilik kendaraan yang BPKB hilang tak perlu panik karena pengurusannya mudah kok.
BPKB sangat penting untuk menunjukan hak kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
"Kalau BPKB hilang dianjurkan untuk membuat laporan kehilangan Polisi terlebih dahulu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.
Bila BPKB kendaraan roda dua atau roda empat hilang, tentunya harus mengurusnya kembali.
Pastinya untuk mengurus BPKB yang hilang harus melewati proses yang panjang, agar dokumen ini bisa dibuat kembali.
Tak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.
Baca Juga: Begini Cara Merubah Data BPKB dan STNK yang Salah Ketik, Perhatikan
Menurutnya, bagi yang kehilangan juga harus membuat surat keterangan hilang dari bagian reserse.
"Intinya semua persyaratan harus dipenuhi dulu, cara pembuatannya sama seperti laporan kehilangan dan menceritakan kenapa BPKB itu bisa hilang," tandasnya.
Soal biaya Ditlantas Polda Metro jaya mengaku pembuatan BPKB tersebut sama seperti biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dan jangan sampai tergiur oleh omongan calo, karena saat ini banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB.
Namun biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.
Persyaratan Mengurus BPKB Hilang
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Catat, Ini Sanksi Jika Tidak Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas
Identitas:
- Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum, salinan akta pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan di stempel atau cap instansi.
- Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
- Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
- STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.
Baca Juga: Inilah Gunanya Halaman Stiker Kuning di BPKB Kendaraan, Perhatikan
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR