Otoseken.id - Pembelian mobil bekas dan motor bekas, kelengkapan surat-surat kepemilikan wajib jadi hal yang nggak boleh terlupakan.
Yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Tapi dalam praktik jual beli, istilah surat sebelah masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan hobi tahun lawas, seperti mobil dan motor antik.
Surat sebelah bisa diartikan surat kendaraan tidak lengkap, bisa BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja.
Jika hanya ada STNK saja, apakah STNK sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Perusahaan? Ini Alasan Pentingnya Ada Surat Pelepasan
Menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Perkapolri 5/2012) definisi BPKB dan STNK yaitu:
Pasal 1 angka Perkapolri 5/2012
"BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".
Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
"STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".
Jadi dari penjelasan di atas, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, sedangkan STNK hanya sebatas surat resmi bukti pengoperasian kendaraan bermotor di jalan seperti layaknya pelat nomor.
Jadi untuk masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, sebaiknya cari yang ada BPKB-nya karena STNK bukan surat bukti kepemilikan.
Hal ini juga demi menghindari praktik penipuan jual beli motor curian atau motor bodong dengan STNK palsu.
Baca Juga: Inilah 5 Faktor Penyebab Harga Mobil Bekas Bisa Tinggi, Perhatikan
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR